DISKUSI RUU DESA – Kompas

Posted on June 13, 2012

0


Jangan Bangga Negeri Kolam Susu…

Kompas, Rabu, 13 Juni 2012

KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Wakil Pemimpin Redaksi Harian Kompas Trias Kuncahyono (memegang mikrofon) membuka diskusi terbatas Menyambut Rancangan Undang-Undang Desa di Kantor Perwakilan Harian Kompas, Jalan Suroto, Yogyakarta, Sabtu (5/5). Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah pembicara, di antaranya, mantan Bupati Bantul Idham Samawi, Rooy John Salamony dari Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Dalam Negeri, peneliti Institute for Research and Empowerment Sutoro Eko Yunanto, Otto Syamsuddin Ishak dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, anggota Pansus RUU Desa DPR Mestariyani Habie, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sadu Wasistiono, serta Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia Robert MZ Lawang.

Oleh Thomas Pudjo Widijanto

Pengantar Redaksi: Harian ”Kompas” bersama Institute for Research and Empowerment (IRE), Forum Pengembangan dan Pembaharuan Desa (FPPD), Yayasan Tifa, dan The Australian Community Development and Civil Society Strengthening Scheme (ACCESS) pada 5 Mei 2012 mengadakan diskusi bertemakan ”Menyambut Rancangan Undang-Undang tentang Desa”. Diskusi di Kantor Redaksi ”Kompas” di Yogyakarta itu menampilkan panelis peneliti IRE Sutoro Eko Y, Otto Syamsuddin Iskak (dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh), Idham Samawi (mantan Bupati Bantul), Sadu Wasistiono (Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri), Robert MZ Lawang (Guru Besar Sosiologi Universitas Indonesia), Mestariyani Habie (anggota Komisi II DPR), dan Rooy John Salamony dari Kementerian Dalam Negeri. Hadir pula Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Laporan diskusi diturunkan dalam empat tulisan, mulai hari ini sampai Sabtu mendatang.

Bicara persoalan bangsa ini, segalanya ada di desa. Tidak hanya soal tenaga kerja Indonesia yang ter- ancam digantung, tetapi juga bayi yang kurang gizi, ibu hamil berisiko tinggi, dan anak putus sekolah, semua itu ada di desa. Desalah sesungguhnya yang menjadi ajang pengabdian pada bangsa ini. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyebutkan, kehendak melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu di desa.

Desa sesungguhnya bukan hanya sebagai organ kepanjangan tangan pemerintah, melainkan betul-betul sebagai negara kecil yang juga membutuhkan organisasi pemerintahan yang kuat. Negara kecil itu gagasannya adalah desa itu kuat sekaligus masyarakatnya kuat.

Ada optimisme, desa memiliki kontribusi dalam membangun negara. Desa bukan hanya penerima manfaat, bukan cuma obyek. Namun ada yang disumbangkan oleh desa kepada masyarakatnya atau kepada negara.

Misalnya, ada banyak desa yang mampu menyediakan air bersih untuk warganya. Juga mengembangkan hutan, ladang, atau pelayanan publik yang dipenuhi oleh desa itu secara mandiri, meskipun sebenarnya tidak punya kewenangan untuk itu. Namun, atas inisiatif desa, dan memberikan manfaat, hal itu dilakukan. Desa-desa di Kabupaten Bantul dan Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta banyak memiliki emansipasi, yang memberikan sokongan untuk masyarakat.

Namun, potensi desa itu masih dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Desa dipandang sebagai tidak memiliki kemampuan, tidak siap, dan tidak padu. Pemikiran yang kemudian muncul adalah konsep negara membangun desa. Desa dianggap sebagai penerima manfaat, dibanjiri berbagai proyek, apalagi untuk desa yang tertinggal. Tidak kurang dari 22 kementerian dan lembaga negara mempunyai lebih dari 59 proyek di desa. Masing-masing mempunyai tata cara tersendiri, tetapi cenderung menjadi bantuan langsung.

Ikan mati digendong kera

Ada kecenderungan bantuan langsung kepada masyarakat desa itu malah melemahkan organisasi pemerintahan desa, meskipun bantuan itu diterima oleh masyarakat dan bisa dimanfaatkan di desa. Jalan desa yang semula buruk bisa ditangani secara cepat dan bisa dibangun.

Namun, sesungguhnya ada kerugian yang tersimpan dari bantuan langsung kepada masyarakat desa itu. Seorang kepala daerah di Papua mengatakan, bantuan langsung ke desa itu pada gilirannya bisa seperti seekor ikan yang mati di gendongan kera. Terlihat menolong, tetapi pada gilirannya justru mematikan potensi desa.

Kisahnya, ada seekor ikan terdampar di pantai. Datanglah seekor kera. Karena kasihan, kera itu pun menggendong ikan itu. Ikan pun akhirnya mati. Ini adalah cara kerja pemerintah memberdayakan masyarakat, memberdayakan desa, dengan seperti menggendong ikan itu.

Padahal, masyarakat bisa mengembangkan pemikirannya sendiri, bukan memanfaatkan bantuan sesuai instruksi. Rakyat desa bisa membangun dirinya sendiri, asalkan diberikan kesempatan. Seperti di Bantul, saat ini anak usia bawah lima tahun (balita) kurang gizi hanya 0,2 persen. Padahal, rata-rata di Indonesia hampir 6 persen.

Kondisi itu tentu tidak begitu saja datang dari langit. Namun, hal ini terjadi bukan karena Dinas Kesehatan melakukan intervensi. Warga desa mengidentifikasi sendiri persoalan anak balita di wilayahnya dan secara gotong royong mencoba mengatasinya.

Kondisi serupa juga terjadi pada pengatasan anak putus sekolah di desa dan menekan angka kematian ibu hamil. Di Bantul, kematian ibu hamil saat ini adalah 41 orang per 100.000 penduduk. Angka ini lebih rendah daripada di Malaysia, yang mencatat angka 52 orang per 100.000 penduduk. Warga desa yang melakukan identifikasi, melaporkan, dan memperjuangkannya ke kecamatan, hingga mendapatkan perhatian di tingkat pemerintah kabupaten.

Tumpuan kesejahteraan

Sebetulnya desa adalah tumpuan untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa. Hal ini juga terpaparkan jelas dari perkembangan Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang memproklamirkan diri dengan moto Membangun Bantaeng dari Desa. Kalau desa kuat, kecamatan pasti kuat. Kalau kecamatan kuat kabupaten pasti kuat, dan pada gilirannya akan mewujudkan negara yang kuat.

Bantaeng empat tahun lalu adalah daerah tertinggal di Sulsel dan tergolong miskin potensi. Kabupaten ini menjadi tertinggal karena warganya banyak yang merantau. Kepala desa pun sering kali dipakai sebagai alat politik sehingga tidak memiliki nuansa untuk membangun desa.

Pemerintah kabupaten berupaya memberdayakan desa dengan memperkuat kelembagaan desa. Dibantu lembaga swadaya masyarakat (LSM), kelembagaan desa dibenahi, yang muaranya terjadi sinergi antara pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten. Ketika kepala desa sudah bisa menyusun anggaran desa dan menguatkan struktur pemerintahan, hasilnya sampai di tingkat kabupaten pun sangat mengejutkan.

Angka kemiskinan turun dan perekonomian tumbuh. Tahun 2008, pertumbuhan ekonomi di Bantaeng masih di bawah 5 persen. Tahun 2010 dalam hitungan Badan Pusat Statistik (BPS) pertumbuhan itu sudah menjadi 8,16 persen. Pendapatan per kapita per tahun penduduknya pun naik dari Rp 5 juta menjadi Rp 11 juta.

Bantaeng kini juga memiliki 46 badan usaha milik desa (BUMDes). Dengan BUMDes, hampir semua kebutuhan warga desa, dari pupuk, bibit, dan pascapanen, bisa ditangani sendiri di desa. Lembaga itu juga membantu petani dalam pemasaran produk pertanian. Namun, pemerintah belum sepenuhnya menengok berbagai perilaku keberhasilan di desa itu.

Jangan dininabobokan

Bagi orang desa hidup adalah kerja keras. Karena itu, bukan waktunya lagi orang desa dininabobokan. Kalimat ”kita harus bersyukur dikaruniai penduduk banyak, wilayah yang luas, dan kaya sumber dayanya” adalah pola-pola yang meninabobokan, yang berbahaya. Kita jangan hanya bangga sebagai negeri kolam susu, tongkat kayu jadi tanaman, seperti lagu Koes Plus.

Ucapan syukur harus disertai kerja keras. Hidup ini keras dan itu yang dilakukan warga desa. Komponen struktural utama negara Indonesia adalah desa. Jadi, kita mempunyai kewajiban untuk mempertahankan eksistensi desa sebagai komponen struktural pembentuk negara Indonesia dan bangsa Indonesia dengan kerja keras.

Seorang kepala desa yang hadir dalam diskusi itu mengingatkan, jangan lagi pemerintah mencoba menaruh bom waktu di desa. Misalnya menjadikan sekretaris desa sebagai pegawai negeri sipil (PNS), adalah bom waktu yang bisa memancing perangkat desa lain menuntut diperlakukan sama. Konflik bisa meledak kapan pun….

**

Mari Perjuangkan Desa Lebih Berdaya

NOVAN

 

Sepuluh tahun memimpin Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, periode 2000-2010, Idham Samawi membuktikan banyak perubahan bisa dilakukan bagi warganya. Bukan dengan program pemerintah yang ditentukan dari atas, melainkan dari pelibatan masyarakat. Kepala desa menjadi kunci keberhasilan itu.

Idham dalam diskusi terbatas bertema ”Menyambut Rancangan Undang-Undang Desa” di Kantor Redaksi Kompas di Yogyakarta, 5 Mei, menyebutkan, kepala desa sebagai pemimpin komunitas terkecil mampu mengidentifikasi masalah secara tepat. Persis dan tanpa rekayasa. Dari identifikasi masalah itu, program pemerintah terkait kesejahteraan rakyat bisa dijalankan. Program pun tepat sasaran. Ini sejalan dengan UUD 1945 untuk mewujudkan kesejahteraan bagi segenap bangsa.

Kerja Gubernur Jawa Timur M Noer (periode 1967-1976) juga diingat rakyat karena bertumpu pada desa. Noer dikenal sering turun ke desa-desa untuk memahami persoalan yang dihadapi rakyat. Jelang pemilihan gubernur Jatim tahun 2008, ia juga berpesan kepada salah seorang kandidat untuk membangun provinsi mulai dari desa.

Beberapa pemimpin daerah memiliki kapasitas dan kebesaran hati untuk melihat potensi desa. Namun, tidak sedikit yang memandang desa sebelah mata. Bahkan, beberapa pihak, kata Kepala Desa Terong, Dlingo, Bantul, Sudirman Alfian, memberi stigma desa itu ndeso. Desa termarjinalkan dan terkesan beradministrasi kacau.

Padahal, sikap tidak mau tahu dan kebijakan top down yang diterapkan pemerintah secara umum membuat potensi desa terabaikan. Bahkan, otonomi desa seakan tergantung budi baik bupati. Bila bupati memiliki respek kepada desa, otonomi desa berlangsung baik. Bila sebaliknya, otonomi berhenti di kabupaten.

Akhirnya, desa tetap menjadi daerah tertinggal. Masyarakat, bahkan perangkat desa, tak berdaya. Ketidakadilan kerap terjadi. Penguasaan lahan perkebunan dan alih fungsi lahan pertanian menjadi kompleks perumahan pun terjadi.

Ketika semakin tidak berdaya, kota menjadi gula-gula menjanjikan. Urbanisasi terjadi.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi awal Mei lalu menyebutkan tak bisa lagi menganggap sebagian besar masyarakat Indonesia berada di desa. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan jumlah penduduk desa tinggal 48 persen. Sisanya di kota.

Desa mandiri

Sebelum desa benar-benar ditinggalkan, semestinya ada upaya memberdayakan komunitas terkecil ini. Peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE), Sutoro Eko, mengatakan, pengakuan adalah langkah pertama yang diperlukan untuk mendorong desa yang mandiri, demokratis, dan sejahtera. Pengakuan dan penghargaan akan menimbulkan pemberdayaan.

Tanpa itu, lanjut Sutoro, negara hanya membangun desa dengan membanjiri proyek. Selain itu diberikan pula bantuan langsung kepada masyarakat yang membuat banyak orang cenderung mengaku miskin.

Eko menilai, semua proyek hanya menimbulkan budaya ketergantungan. Karenanya, pemberdayaan sangat diperlukan perangkat dan masyarakat desa.

Sudirman menegaskan, hanya dua hal yang diperlukan desa. Pertama, pemberdayaan pemerintah terhadap pamong desa. Dengan demikian, tersedia cukup tenaga potensial untuk mengelola anggaran dan menjalankan pemerintahan otonom. Kedua, alokasi dana desa. Ketika dua hal ini diberikan, desa berdaulat. Kerja pemerintah pun separuh rampung.

Masalahnya, Rooy John Salamony dari Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendagri menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa hanya mengatur aspek pemerintahan. Ciri kultur desa cuma masuk pada salah satu pasal.

Kerancuan peraturan ini, lanjut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Sadu Wasistiono, sudah dimulai dari amandemen kedua konstitusi. Pasal 18b Ayat (2) UUD 1945 menyebutkan negara mengakui dan menghormati suatu kesatuan masyarakat hukum adat. Namun, tak ada penegasan tentang desa. Desa bahkan disamaratakan. Sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa sampai UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, sudah terjadi uniformitas. Keunikan dan potensi desa terabaikan.

Pengabaian juga terasa betul dalam musyawarah perencanaan pembangunan. Usulan warga desa yang didasarkan pada kebutuhan riil menjadi catatan belaka. (nina susilo)

Tagged:
Posted in: Politik